Dasar Hukum DPD

Pengenalan

Hello Penduduk Negeri satu! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang dasar hukum DPD. Bagi yang belum mengerti, DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia yang mewakili daerah dan memiliki kewenangan dalam pembuatan undang-undang. Nah, mari kita bahas lebih dalam tentang dasar hukum DPD.

Dasar Hukum DPD dalam UUD 1945

Dalam UUD 1945, dasar hukum DPD terdapat pada Pasal 22E yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan sebagian besar urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah, Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan tersebut dengan memperhatikan asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dari pasal ini, dapat diambil kesimpulan bahwa DPD memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah.

Dasar Hukum DPD dalam UU No. 17 Tahun 2014

Selain UUD 1945, dasar hukum DPD juga terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam UU ini, dijelaskan bahwa DPD memiliki tugas dan kewenangan dalam hal pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah atau RUU yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di daerah.

Penjelasan lebih lanjut tentang Tugas DPD

Tugas DPD tidak hanya terbatas pada pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah atau pemanfaatan sumber daya alam di daerah. DPD juga memiliki tugas dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah, serta pemberian pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah.

Kewenangan DPD

Selain tugas, DPD juga memiliki kewenangan dalam hal pengajuan RUU, permintaan pendapat, dan hak interpelasi. Dalam pengajuan RUU, DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah atau RUU yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di daerah. Dalam permintaan pendapat, DPD dapat meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan daerah. Sedangkan dalam hak interpelasi, DPD dapat mengajukan pertanyaan kepada Presiden atau Menteri tentang kebijakan yang berkaitan dengan daerah.

Hubungan DPD dengan DPR

Sebagai lembaga tinggi negara, DPD memiliki hubungan kerja sama dengan DPR. Dalam hal pembahasan RUU, DPD dan DPR bekerja sama dalam membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU yang telah disahkan oleh DPR.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum DPD terdapat pada UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). DPD memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah, serta pemberian pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah. Oleh karena itu, peran DPD sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Negerisatu.id Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *