Ketentuan tentang Kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal

Hello Penduduk Negeri Satu, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang ketentuan-ketentuan mengenai kewarganegaraan yang diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal. Seperti yang kita ketahui, kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan diatur oleh undang-undang.

Definisi Kewarganegaraan

Menurut Pasal 26 UUD NRI 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kewarganegaraan sendiri merupakan status hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang lahir atau berasal dari negara tersebut.

Ketentuan Kewarganegaraan

Pasal 27 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28B juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini juga berlaku dalam hal kewarganegaraan.

Selain itu, Pasal 28I UUD NRI 1945 juga menjamin setiap orang untuk memiliki identitas diri dan kewarganegaraan serta tidak boleh dipulangkan ke suatu negara secara paksa.

Pemenuhan Syarat Kewarganegaraan

Untuk dapat memiliki kewarganegaraan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam undang-undang. Pasal 25 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia diperoleh secara:

1. Kelahiran di wilayah Indonesia
2. Asimilasi atau adopsi
3. Perkawinan
4. Keterangan atau penetapan pengadilan
5. Permohonan dan pemberian kewarganegaraan oleh pemerintah

Kewarganegaraan Ganda

Saat ini, Indonesia mengizinkan kewarganegaraan ganda dengan beberapa negara tertentu. Namun, ketentuan ini diatur dengan ketat dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pengaruh Kewarganegaraan pada Kehidupan Sosial

Kewarganegaraan memiliki pengaruh besar pada kehidupan sosial seseorang. Kewarganegaraan dapat memengaruhi hak-hak yang dimiliki seseorang, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Kewarganegaraan juga dapat memengaruhi peluang kerja dan pendidikan yang dapat diakses seseorang.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai ketentuan tentang kewarganegaraan yang diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal. Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel Negerisatu.id menarik lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *