Kelipatan Persekutuan Terkecil dari 48 dan 60 Adalah

Penjelasan Tentang Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK)

Hello Penduduk Negeri Satu! Kali ini kita akan membahas tentang kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari dua bilangan yaitu 48 dan 60. Sebelum membahas tentang KPK, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu KPK.KPK adalah bilangan bulat positif terkecil yang merupakan kelipatan dari dua bilangan tertentu. Dalam hal ini, kita akan mencari KPK dari bilangan 48 dan 60.

Cara Mencari Kelipatan Persekutuan Terkecil dari 48 dan 60

Ada beberapa cara untuk mencari KPK dari dua bilangan, namun pada kesempatan kali ini kita akan menggunakan metode faktorisasi prima. Faktorisasi prima adalah cara memecahkan sebuah bilangan menjadi faktor-faktor prima.Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memfaktorkan kedua bilangan. Kita bisa melakukan faktorisasi prima dengan cara membagi bilangan tersebut dengan bilangan prima terkecil.48 = 2 x 2 x 2 x 2 x 360 = 2 x 2 x 3 x 5Setelah memfaktorkan kedua bilangan, kita akan mencari faktor-faktor yang sama dan berapa kali munculnya. Dalam hal ini, faktor yang sama adalah 2 dan 3.Kita ambil faktor yang sama dan kalikan dengan pangkat terkecilnya. Dalam hal ini, faktor 2 muncul 4 kali pada bilangan 48 dan 2 muncul 2 kali pada bilangan 60, maka kita ambil faktor 2 pangkat 4 dan faktor 3 pangkat 1.KPK dari bilangan 48 dan 60 adalah 2 x 2 x 2 x 2 x 3 x 5 = 240.

Kenapa Harus Mencari Kelipatan Persekutuan Terkecil?

Mencari KPK sangat penting dalam matematika, karena KPK sering digunakan dalam penyelesaian soal matematika. KPK juga digunakan dalam keseharian kita, misalnya dalam pembuatan jadwal, penentuan waktu, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Jadi, kelipatan persekutuan terkecil dari 48 dan 60 adalah 240. KPK dapat dicari dengan menggunakan metode faktorisasi prima. Mencari KPK sangat penting dalam penyelesaian soal matematika dan juga dapat digunakan dalam keseharian kita.Sampai jumpa kembali di artikel Negerisatu.id menarik lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *