Provinsi Lampung lahir pada bertepatan pada 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 3/ 1964 yang setelah itu jadi Undang- undang No 14 tahun 1964. Saat sebelum itu Provinsi Lampung merupakan keresidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatra Selatan.