Aplikasi Pinjman Online Syariah “Ammana”

Aplikasi Pinjol syariah atau pinjaman syariah online mulai berkembang di antara banyak aplikasi menawarkan pinjaman Online berbasis syariah. Aplikasi pinjaman syariah atau Fintech peer-to-peer (P2P) Memberikan pinjaman Syariah ini adalah aplikasi pinjaman atau layanan keuangan online berdasarkan hukum dan perundang-undangan Islam (Syariah) saat menjalankan bisnis.

Ammana adalah Aplikasi Pinjaman Online Syariah

Ammana bermitra dengan Lender atau pihak ketiga lainnya dalam hal penyediaan pembiayaan Ammana PayLater Syariah, Ammana merupakan perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending yang berbasis Syariah

Ammana sendiri merupakan Fintech Syariah Pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh OJK, yang hadir untuk mendukung kemajuan para pelaku usaha (UMKM) melalui cara menjembatani para pendana dengan para peminjam.

Manfaat dan Keunggulan Ammana

Adapun manfaat dan keunggulan Ammana yang bisa Anda dapatkan adalah sebagai berikut.

  1. Imbal hasil yang halal dengan proses yang terbuka dan transparan. Anda bisa mendapatkan hingga 21,6% per tahun.
  2. Keamanan dan kenyamanan Anda yang utama.
  3. Komitmen Ammana membantu sejahterakan masyarakat secara keseluruhan.
Ammana telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan OJK KEP-123/D.05/2019.

Plafon Limit

Batas maksimal pembiayaan pinjaman atau plafon limit yang bisa diberikan oleh pihak Ammana kepada penerima pinjaman yaitu mulai dari Rp500.000 dan maksimal Rp2.000.000.000.Bunga

Suku bunga yang ditawarkan oleh Ammana kepada penerima pinjaman yakni bernilai sangat kecil karena menggunakan sistem pinjaman syariah.Syarat dan Keteantuan

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan secara umum yang harus Anda penuhi jika mengajukan pinjaman uang di Ammana, diantaranya:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
  • Berusia minimal 17 tahun. Bagi WNI dibuktikan dengan keabsahan identitas diri akan dibuktikan melalui dokumen KTP dan NPWP.
  • WNA melalui paspor dan rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki penghasilan tetap dibuktikan dengan slip gaji/SKP.

Cara Pengajuan

Adapun langkah-langkah mudah untuk mengajukan pinjaman di Ammana yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.

  • Langkah 1: Ammana punya dua metode pengajuan pinjaman yakni secara langsung dan tidak langsung
  • Langkah 2: Metode tidak langsung mengharuskan Anda harus menjadi anggota melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau mitra Baitul Mal wa Tamwil (BMT).
  • Langkah 3: Setelah menjadi anggota, Anda akan mendapat pendampingan awal. Calon peminjam baru bisa mengajukan ke mitra pendamping setelah melewati tahap pendampingan dan pembinaan
  • Langkah 4: Sementara pengajuan langsung Ammana bisa dengan mendaftar sebagai mitra peminjam terlebih dulu. Selanjutnya calon peminjam akan mendapat pendampingan dan pembinaan dari pihak Ammana dan baru bisa mengajukan pinjaman modal.
  • Langkah 5: Proses selanjutnya yakni melakukan seleksi, analisa dan skoring, proses komite, hingga cross check.
  • Langkah 5: Bila lolos dari tahapan di atas, kebutuhan dana peminjam akan dibuatkan crowdfunding  di marketplace Ammana.
  • Langkah 6: Bila dana sudah terpenuhi, borrower akan melangsungkan akad dan pencairan dana. Walau dana sudah cair, kamu sebagai peminjam akan terus mendapat pendampingan dari Ammana. Tujuannya supaya dana yang dipinjam bisa dioptimalkan manfaatnya dan tak terganggu angsuran sampai pelunasan.

Akad yang digunakan para pihak adalah akad yang sesuai dengan karakteristik jasa keuangan syariah, antara lain:

Akad Ijarah

akad untuk mengalihkan hak (manfaat) penerima atas suatu barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran ujra atau gaji.

Akad Mudharabah

Perjanjian kerjasama usaha antara pemilik modal dan pengelola, yang menyediakan seluruh modal, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka menurut nisbah yang disepakati dalam akad, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Kontrak Musarakah

Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyumbangkan dana/modal usaha dan keuntungan dibagi menurut nisbah atau proporsi yang disepakati dan kerugian ditanggung secara proporsional.

Akad Wakalah Bi Al Ujrah

Suatu akta keagenan dilengkapi dengan suatu putusan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang dapat dilimpahkan. Ujrah (Pembayaran).

Akad Qardh

Dari perjanjian pinjaman pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa peminjam wajib mengembalikan uang yang diterima pada waktu dan cara yang telah disepakati.

Dapatkan Apliaksi Ammana Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *