Apa sebab kegagalan sistem land rent di Indonesia ??

Pertanyaan:

Apa sebab kegagalan sistem land rent di Indonesia ??

Jawaban:  
Sebab kegagalan sistem land rent di Indonesia  karena
1. Sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,
2. Sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,
3. Terbatasnya jumlah pegawai, dan
4. Masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang

Pembahasan: 

Indonesia dijajah oleh berbagai negara, salah satunya Bahasa inggris. Saat itu, Inggris mengembangkan sistem tersebut pajak tanah (Sistem Penyewaan Tanah). Apa penyebab kegagalan? Sistem Penyewaan Tanah?

Negara-negara Eropa, termasuk Inggris, dikenal dengan kegigihannya dalam menjelajahi dunia. Orang-orang mereka didorong oleh emosi dan berharap menemukan tanah baru. Indonesia adalah salah satu negara Asia yang paling banyak dikunjungi oleh orang Eropa. Simak penjelasan sistem penguasaan tanah berikut ini.

tersebut Sejarah Nasional Indonesia: Masa Prasejarah Proklamasi Kemerdekaan Dalam Al Anshori (2011), Sistem Penyewaan Tanah Penyerahan wajib dan pengiriman hasil pertanian dari koloni adalah pengganti.

Raffles diangkat menjadi Gubernur eIC di Indonesia pada tahun 1811-1816. Pada masa pemerintahannya, Raffles melakukan berbagai reformasi di bidang politik dan ekonomi. Pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip politik liberal.

Dari sisi politik, Raffles menghapuskan berbagai praktik yang dianut pemerintah Belanda, antara lain kerja paksa, monopoli perdagangan, pelayaran hong kong, dan perbudakan. Raffles juga membuang kebebasan menanam dan berdagang.

Dia melakukan ini untuk memastikan kebebasan produksi untuk pasar luar negeri. Raffles juga mengizinkan pihak swasta untuk menyewa tanah yang dikenal sebagai tanah pribadi. Diperkenalkan Sistem Penyewaan Tanah.

Sistem Penyewaan Tanah Hal ini didasarkan pada hukum adat yang berlaku di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan pada masa pemerintahan Raffles. Raffles percaya bahwa semua tanah milik raja atau pemerintah. Bahasa inggris. Oleh karena itu, Raffles menganggap wajar jika petani membayar sewa tanah kepada raja dan pemerintah Inggris.

Kekuasaan Inggris di Indonesia berakhir dengan kekalahan Napoleon Bonaparte dalam Perang Eropa. Mengikuti Konvensi London 1816 yang disepakati sebelumnya, semua bekas jajahan Belanda harus dikembalikan ke Belanda. Akhirnya pada tanggal 19 Agustus 1816, kerajaan Indonesia kembali ke tangan Belanda.

Sistem penguasaan tanah telah gagal karena alasan berikut:

  • Sulit untuk menentukan tarif pajak pemilik tanah
  • Sulit untuk menentukan kesuburan tanah dan luas lahan yang sempit.
  • Jumlah karyawan yang terbatas, dan
  • Masyarakat pedesaan tidak menggunakan sistem keuangan
  • Prosedur Sistem Penyewaan Tanah

Penghapusan semua kerja paksa dan kerja paksa, memberikan kebebasan penuh untuk menanam dan berdagang.

Pemerintah langsung menguasai tanah dan pendapatannya dikumpulkan langsung oleh pemerintah tanpa perantara pembeli yang tugasnya hanya untuk pelayanan publik.

Masalah penelitian ini adalah apa yang menyebabkan gagalnya Landrents di Jawa pada tahun 1811 sampai 1816? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kegagalan penyewa tanah pada masa penjajahan Inggris tahun 1811 sampai dengan tahun 1816. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumen dan sastra.

Teknik Analisis Data Menggunakan Analisis Data Kualitatif Hasil penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih bertahannya sistem feodal di Jawa yang menyulitkan pemerintah Inggris dalam menerapkan peraturan pajak kelas terendah kedua yang sama-sama tidak memiliki pengawas pajak Eropa yang mengganggu penerapan tuan tanah, dan pelanggaran peraturan pajak terakhir pada tahun 1814 menyebabkan penyewa melarikan diri.Hal ini tidak sesuai dengan harapan pemerintah Inggris karena diterapkan sesuai pedoman.

Dalam penelitian ini, rumusan masalah merupakan penyebab kegagalan Tuan Rumah Di Jawa pada tahun 1811-1816? Penelitian ini untuk mengetahui apa penyebab kegagalan tersebut Tuan Rumah Di Jawa pada masa penjajahan Inggris 1811-1816. Metode penelitian ini menggunakan metode sejarah. Metode pengumpulan data menggunakan teknik dokumen dan sastra. Metode analisis data menggunakan analisis data kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan kegagalan Tuan Rumah Hal ini disebabkan pemerintah Inggris sulit menerapkan sistem feodal di Jawa. Tuan Rumah Bagian kedua hingga terendah adalah kurangnya regulator pajak Eropa, yang menyebabkan implementasi yang kacau Tuan RumahAkhirnya pada tahun 1814 terjadi pelanggaran peraturan perpajakan Tuan Rumah Implementasi arahan belum dilakukan seperti yang diharapkan oleh pemerintah Inggris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *